Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi sepeda dan becak, besaran pajak untuk berbagai jenis kendaraan tidak bermotor (sepeda, becak, kereta dorong/songkro, cikar, delman/dokar) yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000,00 kecuali kereta dorong/songkro sebesar Rp. 500,00. Selain itu, diatur kewajiban wajib pajak untuk mengganti tanda pajak yang hilang atau rusak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan dalam Pasal 2, 4, 5, dan 6 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00. Selanjutnya, diatur mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk kewenangan dalam melaksanakan tugas penyidikan. Ditambahkan pula BAB VA mengenai Ketentuan Lain-Lain. Tanda Pajak dan besarnya pajak kendaraan tidak bermotor yang dimiliki oleh Dinas/Instansi Pemerintah akan ditentukan oleh Bupati Kepala Daerah atau Dinas/Instansi yang ditunjuk.