Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol To Amend Certain Asean Economic Agreements Related To Trade In Goods (Protokol Untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi Asean Tertentu Terkait Perdagangan Barang)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2014 · PERPRES No. 10 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Amend Certain Asean Economic Agreements Related To Trade In Goods (Protokol Untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi Asean Tertentu Terkait Perdagangan Barang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah perjanjian ekonomi ASEAN tertentu terkait perdagangan barang, yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 8 Maret 2013. Latar belakang dari pengesahan ini adalah untuk mendukung persiapan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, khususnya dalam kegiatan perdagangan barang. Protokol ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan dalam beberapa perjanjian perdagangan barang ASEAN dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA). Pengesahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta beberapa Peraturan Presiden terkait lainnya.

(-)

(-)