Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 5/2016 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPramuwisata
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pramuwisata di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2008) tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, dan pramuwisata memiliki peran penting dalam kualitas dan citra pariwisata Bali.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan dan meningkatkan kualitas pramuwisata yang kompeten, melalui pengaturan pendidikan, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini diharapkan dapat melestarikan pariwisata budaya Bali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan pramuwisata menjadi Pramuwisata Umum dan Pramuwisata Khusus.
  2. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) bagi kedua golongan pramuwisata. Pramuwisata Umum wajib memiliki KTPP yang diterbitkan oleh Gubernur, sementara Pramuwisata Khusus KTPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah koordinasi dengan Gubernur.
  3. Masa berlaku KTPP adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Pengetahuan Budaya Bali.
  5. Hak dan kewajiban pramuwisata, termasuk kewajiban mengenakan KTPP dan pakaian adat Bali (dengan pengecualian tertentu).
  6. Kewajiban bagi pramuwisata untuk berhimpun dalam organisasi pramuwisata.
  7. Kerjasama antara Pramuwisata Umum dan Pramuwisata Khusus.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pramuwisata oleh Gubernur dan Dinas Pariwisata.

1. Pramuwisata Umum yang telah memiliki KTPP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pramuwisata yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Sanksi Administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan KTPP, atau pencabutan KTPP. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).