Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2011Tanggal Penetapan:17 Juni 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku17 Juni 2011
Tanggal Penetapan17 Juni 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 187 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran tugas pemerintah Desa/Kelurahan, memelihara nilai kegotongroyongan, dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, LPMD/LPMK, Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna. Pembentukan lembaga-lembaga ini diatur melalui musyawarah dan mufakat, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Camat. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu pemerintah Desa/Kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Hak dan kewajiban lembaga kemasyarakatan juga diatur, termasuk hak untuk mengajukan usulan dan kewajiban untuk berperan aktif dalam program pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan lembaga kemasyarakatan, termasuk persyaratan pengurus, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian. Pendanaan kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. 2. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang sudah ada pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa baktinya. 3. Paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)