Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengendalian Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2024Tanggal Penetapan:16 Juli 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku16 Juli 2024
Tanggal Penetapan16 Juli 2024
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Penduduk di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah pentingnya pengendalian penduduk untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas, menyediakan data dan informasi kependudukan, serta mendukung kerja sama antar pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengendalian Kuantitas Penduduk: Melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, dan penurunan angka kematian.
  2. Peningkatan Kualitas Penduduk: Melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, dengan memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk rentan.
  3. Penataan Persebaran Penduduk dan Pengarahan Mobilitas Penduduk: Dengan mempertimbangkan daya dukung alam, aksesibilitas, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan budaya lokal. Prioritasnya adalah pelaksanaan tata ruang wilayah, perencanaan urbanisasi, pemerataan pembangunan, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  4. Advokasi dan KIE: Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pengendalian penduduk.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi, peran serta masyarakat, dan pendanaan pengendalian penduduk.

(-)

(-)