Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan BPHTB di Kota Sibolga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
- **Wilayah Pemungutan:** BPHTB dipungut di wilayah Kota Sibolga.
- **Saat Pajak Terutang:** Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung pada jenis perolehan hak (misalnya, jual beli, hibah, waris).
- **Kewajiban Pejabat:** Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
- **Tata Cara Pembayaran:** Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
- **Penagihan:** SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding dapat menjadi dasar penagihan pajak.