Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa Ilisha)

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 43/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 43/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2016Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa Ilisha)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2016
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) di perairan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan terbatas ini berlaku untuk periode waktu dan wilayah sebaran tertentu. Periode waktu perlindungan terbatas meliputi larangan penangkapan saat pemijahan selama 6 hari pada saat peralihan bulan gelap ke bulan terang (tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 kalender hijriah) dan saat peralihan bulan terang ke bulan gelap (tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 bulan hijriah) pada bulan Januari sampai dengan April setiap tahunnya. Wilayah sebaran perlindungan terbatas meliputi jalur ruaya pemijahan Ikan Terubuk di Daerah Aliran Sungai Barumun. Pengecualian terhadap ketentuan ini diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)