Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 1/2020 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanMakale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 831.144.718.349,58, belanja sebesar Rp. 823.403.987.977,39, dan surplus sebesar Rp. 7.740.730.372,19.
  2. Neraca per 31 Desember 2019 dengan total aset Rp 1.206.208.590.265,52, kewajiban Rp. 44.392.469.271,13, dan ekuitas Rp. 1.161.816.120.994,39.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dengan saldo kas akhir Rp. 7.111.007.437,37.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar pinjaman daerah, daftar jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan, ikhtisar laporan dana desa, ikhtisar laporan dana BOS, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati Morotai menetapkan Peraturan Bupati Morotai tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban.

(-)

(-)