Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 8/2020 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku18 November 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyertaan modal daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pada pendirian Perseroda (PT. Maluku Energi Abadi), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pendirian Perseroda, dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Besaran penyertaan modal daerah kepada Perseroda adalah sebesar Rp. 24.975.000.000,00 (Dua puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.
  • Pelaksanaan penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perseroda bertanggung jawab penuh jika terjadi penyalahgunaan penyertaan modal.
  • Direksi Perseroda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan) kepada pemegang saham melalui komisaris. Laporan ini menjadi bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah.
  • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal daerah, yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)