di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 8/2020 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyertaan modal daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pada pendirian Perseroda (PT. Maluku Energi Abadi), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pendirian Perseroda, dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: