Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 8/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 8, Pasal 5, Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, serta menjadikan sampah sebagai sumber yang memiliki nilai tambah. Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Tahunan Dinas, meliputi target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, kerjasama, pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA, serta memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah, termasuk BLUD Persampahan. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah atau bermitra dengan badan usaha. Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi pelayanan persampahan dan memberikan kompensasi kepada yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan paling lama 2 (dua) tahun wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf m dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf n dan huruf o dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00.