Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, serta menjadikan sampah sebagai sumber yang memiliki nilai tambah. Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Tahunan Dinas, meliputi target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, kerjasama, pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA, serta memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST. Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah, termasuk BLUD Persampahan. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah atau bermitra dengan badan usaha. Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi pelayanan persampahan dan memberikan kompensasi kepada yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah.