Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1995 · Keppres No. 25 Tahun 1995 · Keppres Nomor 25 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1995Tanggal Penetapan:2 Mei 1995
Organisasi Komisi & Badan NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1995
Tanggal Penetapan02 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 314 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Pembina Tugu Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Jakarta, yang meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga, dan Zona Pelindung. Pembangunan ini bertujuan untuk memperkuat citra Tugu Monumen Nasional sebagai lambang perjuangan bangsa dan memberikan kebanggaan bagi Jakarta sebagai Ibukota Negara. Keputusan ini membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana untuk mengawasi dan melaksanakan pembangunan. Komisi Pengarah terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Jakarta, bertugas memberikan pengarahan dan persetujuan terhadap rencana pembangunan. Badan Pelaksana, dipimpin oleh Gubernur Jakarta, bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan, termasuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Medan Merdeka.

(-)

(-)