di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1995 · Keppres No. 25 Tahun 1995 · Keppres Nomor 25 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Jakarta, yang meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga, dan Zona Pelindung. Pembangunan ini bertujuan untuk memperkuat citra Tugu Monumen Nasional sebagai lambang perjuangan bangsa dan memberikan kebanggaan bagi Jakarta sebagai Ibukota Negara. Keputusan ini membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana untuk mengawasi dan melaksanakan pembangunan. Komisi Pengarah terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Jakarta, bertugas memberikan pengarahan dan persetujuan terhadap rencana pembangunan. Badan Pelaksana, dipimpin oleh Gubernur Jakarta, bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan, termasuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Medan Merdeka.