Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 11/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2008Tanggal Penetapan:16 Januari 2008
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku16 Januari 2008
Tanggal Penetapan16 Januari 2008
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan untuk mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di daerah.

Peraturan ini memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat (DPRD) hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan keuangan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 14.800.000,- dan dapat diubah setiap tahun anggaran oleh Gubernur atas usul Bupati Kolaka Utara.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati Kolaka Utara dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Partai dengan Berita Acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit.

(-)

(-)