di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipatif, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini juga bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar.
Pembangunan kawasan perdesaan melibatkan Pemerintah Kabupaten dan atau pihak ketiga dengan mengikutsertakan pemerintah desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan tata ruang, argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan hasil pembangunan, pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan, serta pengembangan hasil-hasil pembangunan.
Kewenangan desa menjadi perhatian dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pengembangan hasil pembangunan kawasan perdesaan. Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pembangunan kawasan perdesaan, meliputi pemberian pedoman dan standar pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat dalam merancang model tata ruang dan mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi, serta pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup.