Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 15/2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020. APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 558.888.528.991,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 569.362.247.700,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit sebesar Rp (10.473.718.709,00).
  4. Pembiayaan Daerah, dengan penerimaan sebesar Rp 10.473.718.709,00 dan pengeluaran Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 10.473.718.709,00.

Pendapatan Daerah dirinci lebih lanjut berdasarkan jenis pendapatan, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah juga dirinci berdasarkan jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

Pembiayaan Daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu, seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi sebelumnya, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan keadaan darurat.

(-)

(-)