Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis atau penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Perubahan APBD mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 7.588.405.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 158.679.700.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 31.155.770.329,88 sehingga total belanja menjadi Rp 196.311.252.329,88, mengakibatkan defisit sebesar Rp (37.631.552.329,88). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp 24.817.365.329,88 sehingga total penerimaan menjadi Rp 40.081.552.329,88 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp 1.250.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 2.450.000.000,00. Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran 2005.

(-)

(-)