Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis atau penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Perubahan APBD mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 7.588.405.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 158.679.700.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 31.155.770.329,88 sehingga total belanja menjadi Rp 196.311.252.329,88, mengakibatkan defisit sebesar Rp (37.631.552.329,88). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp 24.817.365.329,88 sehingga total penerimaan menjadi Rp 40.081.552.329,88 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp 1.250.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 2.450.000.000,00. Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran 2005.