Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 tentang Penyelenggaran Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 tentang Penyelenggaran Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1, Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan teknologi dan teknis dalam bidang reklame serta untuk mempermudah pelaksanaannya.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan beberapa ketentuan, termasuk definisi istilah terkait reklame, maksud dan tujuan penyelenggaraan reklame, kaidah penyelenggaraan reklame, ruang lingkup materi, serta ketentuan mengenai penyelenggara reklame. Diatur pula mengenai penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Perubahan juga mencakup pengendalian reklame produk tembakau.

Peraturan ini juga mengatur perizinan reklame, termasuk Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin Pemasangan Reklame, serta kerjasama pemanfaatan titik reklame. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame juga diatur, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran.

Selain itu, dilakukan penyesuaian pasal-pasal dalam Bab agar lebih mudah dilaksanakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan reklame Tahun 2017 harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan reklame yang masa izinnya belum habis masih tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.

Penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).