di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 tentang Penyelenggaran Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan teknologi dan teknis dalam bidang reklame serta untuk mempermudah pelaksanaannya.
Perubahan meliputi penambahan dan perubahan beberapa ketentuan, termasuk definisi istilah terkait reklame, maksud dan tujuan penyelenggaraan reklame, kaidah penyelenggaraan reklame, ruang lingkup materi, serta ketentuan mengenai penyelenggara reklame. Diatur pula mengenai penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Perubahan juga mencakup pengendalian reklame produk tembakau.
Peraturan ini juga mengatur perizinan reklame, termasuk Izin Mendirikan Bangunan Reklame dan Izin Pemasangan Reklame, serta kerjasama pemanfaatan titik reklame. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame juga diatur, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran.
Selain itu, dilakukan penyesuaian pasal-pasal dalam Bab agar lebih mudah dilaksanakan.