Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 3/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo dimaksudkan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo. Dinas ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah dalam bidang pekerjaan umum, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Tata Ruang, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Struktur organisasi ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)