Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016. Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring inovasi pelayanan publik, memberikan penghargaan, dan mengikutsertakan inovasi Indonesia ke United Nations Public Service Awards (UNPSA).
Kompetisi ini terbuka untuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO). Setiap instansi pemerintah wajib mengikutsertakan inovasi pelayanan publik. Proses kompetisi dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik).
Inovasi dikelompokkan dalam empat kategori: Perbaikan Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat, Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan, Mendorong Pemerintahan Berbasis Pendekatan Kolaboratif dalam Era Informasi, dan Mendorong Responsif Gender dalam Pemberian Pelayanan. Proposal inovasi dinilai berdasarkan analisis masalah, pendekatan strategis, pelaksanaan dan penerapan, dampak, serta keberlanjutan.