Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian Dan Pemerintah Daerah Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2015 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:16 September 2015
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian Dan Pemerintah Daerah Tahun 2016
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016. Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring inovasi pelayanan publik, memberikan penghargaan, dan mengikutsertakan inovasi Indonesia ke United Nations Public Service Awards (UNPSA). Kompetisi ini terbuka untuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO). Setiap instansi pemerintah wajib mengikutsertakan inovasi pelayanan publik. Proses kompetisi dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik). Inovasi dikelompokkan dalam empat kategori: Perbaikan Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat, Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan, Mendorong Pemerintahan Berbasis Pendekatan Kolaboratif dalam Era Informasi, dan Mendorong Responsif Gender dalam Pemberian Pelayanan. Proposal inovasi dinilai berdasarkan analisis masalah, pendekatan strategis, pelaksanaan dan penerapan, dampak, serta keberlanjutan.

(-)

(-)