Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 11/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah peninjauan kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya.

Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Objek retribusi adalah pemanfaatan jasa-jasa tersebut yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tertentu seperti yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, atau pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan yang diberikan, seperti jangka waktu pemakaian, fasilitas yang digunakan, atau jenis ternak yang dipotong.

Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur dan besarnya tarif diatur lebih rinci dalam peraturan ini, mencakup berbagai jenis layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.