di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 11/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah peninjauan kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perlunya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya.
Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Objek retribusi adalah pemanfaatan jasa-jasa tersebut yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tertentu seperti yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, atau pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan yang diberikan, seperti jangka waktu pemakaian, fasilitas yang digunakan, atau jenis ternak yang dipotong.
Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur dan besarnya tarif diatur lebih rinci dalam peraturan ini, mencakup berbagai jenis layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.