Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2022 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2022Tanggal Penetapan:17 November 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku17 November 2022
Tanggal Penetapan17 November 2022
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Purwakarta Tahun 2022-2025 sebagai pedoman utama perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARKAB bertujuan untuk mengembangkan daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan, meningkatkan kualitas aksesibilitas dan fasilitas pariwisata, mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, membangun struktur industri pariwisata yang kuat, mengembangkan sistem pemasaran yang efektif, meningkatkan keterpaduan pemasaran pariwisata daerah dengan provinsi dan nasional, mewujudkan organisasi kepariwisataan yang handal, serta mewujudkan tata kelola pariwisata yang terstruktur.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB mencakup empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata: meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
  2. Pembangunan industri pariwisata: meliputi pembangunan struktur industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata: mencakup pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
  4. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan: mencakup pengembangan organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.

RIPPARKAB mengacu pada prinsip pembangunan kepariwisataan, yaitu meningkatkan keterpaduan antarsektor, menjaga lingkungan hidup, menciptakan manfaat bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha, dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Purwakarta sebagai destinasi wisata istimewa yang berkelas dunia dan berkelanjutan. Misi pembangunan kepariwisataan adalah membangun SDM yang kreatif, produktif, dan inovatif, memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, menciptakan keterhubungan antarwilayah, serta menjaga dan mengelola sumber daya alam dan budaya secara proporsional.

Kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan Purwakarta sebagai destinasi pariwisata budaya-alam berstandar internasional, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan asosiasi dan forum komunikasi masyarakat pariwisata, pengembangan sektor industri pariwisata, pemasaran destinasi pariwisata secara terpadu, serta pengembangan dan penguatan kelembagaan pariwisata.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kepariwisataan di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)