di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, sehingga menambah beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Perubahan meliputi fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang diperluas untuk mencakup penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan BPHTB dan PBB Perkotaan dan Perdesaan, pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data, pelayanan, penagihan, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa terkait BPHTB dan PBB Perkotaan dan Perdesaan. Susunan organisasi dinas juga diubah dengan penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan perubahan nomenklatur pada seksi-seksi di bawah Bidang Pendapatan.
Pasal 26 diubah untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang baru. Pasal 27 diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.