Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 5/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan investasi, termasuk usaha kecil dan menengah, dengan memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang baik bagi penanam modal.

Ketentuan Substansial:

  1. Asas dan Tujuan: Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha: Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal diprioritaskan pada bidang usaha unggulan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing harus dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Kebijakan Penanaman Modal Daerah: Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Kebijakan ini diwujudkan dalam RUPM yang berisi arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus dan prioritas pengembangan penanaman modal, penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment), pemberdayaan UMKMK, pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal dan promosi penanaman modal, serta peta panduan (Roadmap) implementasi RUPM.
  4. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal: Meliputi pelayanan perizinan (Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha, dan izin lainnya) dan non-perizinan (insentif daerah, layanan informasi dan pengaduan, serta dokumen atau surat keterangan lainnya). Pelayanan perizinan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
  5. Hak dan Kewajiban Penanam Modal: Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi yang terbuka, hak pelayanan, dan berbagai fasilitas kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengalokasikan dana untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Fasilitas Penanaman Modal: Pemerintah Daerah memberikan fasilitas berupa insentif (pengurangan/pembebasan pajak daerah, dana stimulan, bantuan modal) dan kemudahan (penyediaan lahan, percepatan perizinan, fasilitasi promosi investasi, penyediaan data dan informasi).

1. Semua Perizinan dan non Perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Perizinan dan non Perizinan berakhir. 2. Semua permohonan Perizinan dan non Perizinan penanaman modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.