Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 273 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 273 Tahun 1964 tentang Menteri Perhubungan Darat Pos, Telekomunikasi Dan Pariwisata Ke Tokyo Dan Pyongyang

Juga dikenal sebagai: Keppres 273/1964 · Keppres No. 273 Tahun 1964 · Keppres Nomor 273 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Perhubungan Darat Pos, Telekomunikasi Dan Pariwisata Ke Tokyo Dan Pyongyang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengangkat Letnan Jenderal T.N.I. HIDAJAT, yang juga menjabat sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, untuk bergabung dengan rombongan Presiden di Tokyo dan Pyongyang. Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk mendukung tugas-tugas Presiden di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan dan biaya hidup selama di luar negeri akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, HIDAJAT akan menerima uang harian sesuai dengan golongannya, dengan pengurangan tertentu jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh perwakilan Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, HIDAJAT diwajibkan untuk melaporkan pengeluaran dan hasil tugasnya, serta mengembalikan paspor diplomatik yang digunakan. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun.

(-)

(-)