Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2015 · Permenhub No. 101 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan di BP2TD Bali. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan.

(-)

(-)