di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
Juga dikenal sebagai: UU 4/2006 · UU No. 4 Tahun 2006 · UU Nomor 4 Tahun 2006
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian, yang bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan sumber daya genetik tanaman guna mendukung ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan. Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang kaya, mengakui pentingnya sumber daya genetik ini dan berkomitmen untuk melestarikannya. Kebijakan ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dan pengakuan terhadap kontribusi petani dalam pengembangan sumber daya genetik. Undang-Undang ini juga mengatur pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan mendorong pengembangan kapasitas nasional dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman.