Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 05 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan, mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Tujuannya adalah untuk menjamin kesesuaian tata guna lahan, keselamatan pengguna, dan terwujudnya bangunan gedung yang laik fungsi, berbudaya, serta selaras dengan lingkungannya. Ketentuan substansial meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya), standar teknis (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian BGCB, BGH), SIMBG, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses pembinaan, pembentukan sekretariat, penunjukan tim ahli, penugasan penilik, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis. Diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

1. Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah berdiri dan belum memiliki PBG, permohonan PBG dan proses penerbitannya diajukan bersamaan dengan penerbitan SLF. 2. Dokumen SLF Bangunan Gedung dan/atau prasarana dan sarana Bangunan Gedung yang telah diperoleh masih tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 3. Permohonan penerbitan izin mendirikan bangunan yang telah diterima dan dinyatakan lengkap tetap diproses dan akan dipersamakan dengan PBG tanpa verfikasi teknis kembali. 4. Bangunan Gedung yang melanggar sempadan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sempadan harus memiliki PBG paling lama 5 (lima) tahun. 5. Dalam hal bangunan gedung pemerintah dan bangunan gedung non pemerintah yang dibangun dan belum menambahkan unsur ornamen yang mengacu pada ornamen bercorak lokal, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun. 6. Izin Mendirikan Bangunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan bentuk dan fungsi.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang tidak mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dikenai sanksi administratif. 3. Dalam pelaksanaan pembongkaran, setiap Pemilik Bangunan Gedung yang belum mendapatkan persetujuan dikenai sanksi administratif. 4. Pemilik yang tidak menggunakan penyedia jasa dalam pembangunan kumpulan Bangunan Gedung dikenakan sanksi administratif. 5. Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak menyesuaikan pelaksanaan konstruksi dengan PBG yang telah diterbitkan, dikenakan sanksi administratif. 6. Bagi Pemilik Bangunan Gedung yang tidak menggunakan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya dikenakan sanksi administratif.