Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 16/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroaan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa (PT. LKM BKD) Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat dan UMKM terhadap sumber dana, serta memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan yang belum berizin untuk menjadi LKM. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendanaan mikro, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pendirian PT. LKM BKD sebagai hasil penggabungan 9 BKD di Kabupaten Pemalang. - Ruang lingkup kegiatan usaha LKM, termasuk menghimpun dana, memberikan pinjaman, menempatkan dana di bank, dan memberikan jasa konsultasi. - Modal dasar PT. LKM BKD ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Daerah. - Pengaturan mengenai organ perusahaan, yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, beserta tugas dan wewenangnya. - Pengaturan mengenai kepegawaian, aset, perencanaan, operasional, dan pelaporan keuangan PT. LKM BKD. - Ketentuan mengenai pembagian laba bersih, tanggung jawab ganti rugi, pembinaan oleh Pemerintah Daerah, kerjasama dengan pihak lain, serta penggabungan, peleburan, pembubaran, dan likuidasi perusahaan.

1. Proses penyesuaian Badan Hukum BKD menjadi PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) sampai dengan izin operasional dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2019. 2. Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum belum selesai, BKD tetap beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum BKD menjadi PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), Dewan Pengawas, Ketua Pelaksana Operasional dan pegawai BKD masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Segala tindakan hukum Ketua Pelaksana Operasional BKD selama proses pendirian PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari Ketua Tim Fasilitasi Transformasi Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BKD menjadi PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda).

(-)