Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengendalian dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 23/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pengendalian dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan, pengendalian, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa di Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya tumbuhan dan satwa, serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan tumbuhan dan satwa dilakukan melalui pelarangan kegiatan yang merusak, penelitian untuk pengembangan, dan pemasyarakatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pengendalian dilakukan untuk menjaga kelangsungan ekosistem dan mencegah penggunaan obat-obatan berbahaya. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa diatur untuk mendapatkan nilai tambah ekonomis dan potensi wisata daerah, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang merusak tumbuhan dan satwa yang dilindungi tanpa izin yang sah.
  • Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan penyediaan dana untuk perlindungan tumbuhan dan satwa.
  • Pemanfaatan tumbuhan dan satwa untuk kepentingan penangkaran, budidaya, dan perdagangan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan atau Pasal 31 dalam Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).