Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2018 · Perka BNN No. 3 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2018Tanggal Penetapan:13 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku13 Maret 2018
Tanggal Penetapan13 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui penyesuaian/inpassing di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
  2. Persyaratan umum bagi PNS yang akan mengikuti inpassing, meliputi persyaratan jabatan fungsional keterampilan (minimal SLTA/sederajat/Diploma I/II/III) dan persyaratan jabatan fungsional keahlian (minimal Strata Satu (S1)/Diploma IV (D4)).
  3. Organisasi pelaksana inpassing terdiri dari Pejabat yang Berwenang (Kepala BNN) yang bertugas melakukan validasi dan verifikasi usulan kebutuhan.
  4. Tahapan pelaksanaan inpassing meliputi penetapan kebutuhan formasi, seleksi administrasi, pelaksanaan uji kompetensi, penerbitan sertifikat lulus uji kompetensi, dan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional kesehatan.
  5. PNS dengan latar belakang pendidikan di bawah Diploma III wajib meningkatkan jenjang pendidikan ke Diploma III paling lama tahun 2020, jika tidak akan diberhentikan dari jabatan fungsional.
  6. Pelaporan pelaksanaan inpassing dilakukan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN kepada Kementerian Kesehatan.

(-)

(-)