Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp5.311.111.764.911, belanja daerah sebesar Rp5.928.432.484.321, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp617.320.719.410. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang mencakup ringkasan APBD menurut kelompok pendapatan, belanja, dan pembiayaan, urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian menurut urusan, organisasi, program, kegiatan, dan jenis pendapatan, serta rekapitulasi belanja untuk keselarasan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.