Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2019 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2019 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan BNPB.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, yang mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat diselesaikan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BNPB dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelesaian kerugian negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai ASN dan penyedia barang/jasa. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengganti kerugian negara secara tunai atau angsuran, serta penyerahan jaminan yang memadai. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk memproses dan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara.

(-)

1. BP/BPP dan pegawai ASN bukan bendahara serta penyedia barang/jasa yang dinyatakan bersalah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pimpinan unit kerja yang tidak melaporkan atau menindaklanjuti kerugian negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Putusan pidana tidak membebaskan BP/BPP dari tuntutan perbendaharaan dan pegawai ASN bukan bendahara serta penyedia barang/jasa dari tuntutan ganti kerugian.