Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 7/2015 · Perda Kota Mataram No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2015Tanggal Penetapan:15 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PARKIR
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku15 September 2015
Tanggal Penetapan15 September 2015
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) 3. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi pengelolaan parkir yang masih sederhana dan belum optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kendaraan yang parkir, menjamin ketertiban dan kenyamanan di sekitar tempat parkir, menekan tindak kejahatan, memberikan perlindungan kepada pengguna parkir, mewujudkan transparansi penerimaan, dan memastikan retribusi serta pajak parkir masuk ke kas daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah daerah berwenang melakukan penataan dan pengelolaan parkir, yang dapat dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Jika dibentuk badan usaha perparkiran, kewenangan pengelolaan beralih pada badan usaha tersebut. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tempat parkir, termasuk parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, parkir khusus, dan parkir insidentil. Penetapan tempat parkir harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengelola parkir, termasuk kewajiban mengadakan tata buku usaha perparkiran, bertanggung jawab atas keamanan kendaraan, menaati peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan keterampilan petugas parkir. Pengelola parkir khusus dapat memberlakukan tarif progresif dan wajib menyetor pajak parkir kepada Dinas Pendapatan.

Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan atau hadiah kepada petugas parkir berprestasi dan menyediakan hadiah (doorprize) bagi pengguna jasa parkir yang aktif meminta karcis parkir.

Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pengelolaan tempat parkir dan petugas parkir. Masyarakat juga dapat berperan serta dengan memberikan masukan, tidak membayar retribusi jika tidak diberikan karcis, dan melaporkan pelanggaran.

Izin usaha perparkiran yang dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat 2, Pasal 20 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sebagai petugas/juru parkir, pembekuan izin usaha perparkiran, pencabutan izin usaha perparkiran, dan/atau penutupan tempat penyelenggaraan parkir. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 36 dan Pasal 37 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).