Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2022 · Permendagri No. 53 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 931).

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Ketentuan batas daerah ini juga dilengkapi dengan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)