di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2022 · Permendagri No. 53 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Ketentuan batas daerah ini juga dilengkapi dengan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.