Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 8/2014 · PP No. 8 Tahun 2014 · PP Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Nilai penambahan penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.926.166.059.117,86. Peraturan ini juga menetapkan bahwa status PT Angkasa Pura I sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

(-)

(-)