Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 8/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. 2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. 5. Wilayah pemungutan retribusi. 6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. 7. Penyesuaian tarif retribusi. 8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang. 9. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan tempat pembayaran retribusi. 10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang bagi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.