Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi.
5. Wilayah pemungutan retribusi.
6. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
7. Penyesuaian tarif retribusi.
8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
9. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan tempat pembayaran retribusi.
10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.