Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, ketentuan mengenai pakaian dinas anggota DPRD, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, pinjam pakai kendaraan dinas, tunjangan perumahan, pakaian dinas beserta atributnya, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengharuskan peninjauan kembali dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  • Tunjangan Kesejahteraan: Definisi tunjangan kesejahteraan diperbarui untuk mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pakaian Dinas: Ketentuan mengenai pakaian dinas diatur lebih rinci, termasuk jenis pakaian yang dikenakan dalam berbagai acara dan kegiatan kedinasan.
  • Tunjangan Alat Kelengkapan: Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan diberikan tunjangan alat kelengkapan.
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan.
  • Kendaraan Dinas: Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjam pakai kendaraan dinas operasional beserta biaya pemeliharaannya.
  • Tunjangan Perumahan: Jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan.
  • Belanja Penunjang Kegiatan: Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas fungsi dan wewenang DPRD.
  • Pengelolaan Belanja DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

(-)

(-)