Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 3/2019 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Badan Usaha Milik DaerahPembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kawasan Industri Cilacap. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap.

Tujuan pendirian Perumda Kawasan Industri Cilacap adalah untuk membangun perekonomian daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, mendapatkan keuntungan, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha Perumda meliputi pembebasan dan pematangan tanah untuk kapling industri dan properti, penjualan atau penyewaan tanah kapling, pengelolaan dan perawatan sarana dan prasarana penunjang, pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang, serta jasa informasi, perizinan, dan pengamanan kawasan industri.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah), yang berasal dari penyertaan modal daerah. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur pula mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ tersebut.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda Kawasan Industri Cilacap.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumda Kawasan Industri Cilacap dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.