Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 49/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 49 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:18 April 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak, serta untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Mutasi Penduduk, WNI, WNA, Penduduk, Penduduk Sementara, Penduduk Musiman, Anak, Data Pendaftaran Penduduk, NIK, NIKS, KK, KTP, KIPEM, Akta Pencatatan Penduduk, Keluarga, Kepala Keluarga, Anggota Keluarga, Buku Induk Penduduk/Buku Induk Penduduk Sementara, Buku Mutasi Penduduk/Buku Mutasi Penduduk Sementara, dan Surat Keterangan.
  2. Penyisipan Pasal 11A: Menambahkan pasal baru yang mengatur bahwa pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan diselenggarakan di Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk. Pembuatan akta kelahiran harus diberikan paling lambat 30 hari sejak permohonan diajukan dan tidak dikenakan biaya sampai anak berusia 18 tahun dan belum kawin.
  3. Perubahan Pasal 16: Menambahkan ayat-ayat baru yang mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi), yang harus dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengangkatan anak harus dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(-)

(-)