di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 49/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 49 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak, serta untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: