Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 1/2026 · Permentan No. 1 Tahun 2026 · Permentan Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2026Tanggal Penetapan:21 Januari 2026
Pengelolaan AirPertanian & PeternakanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku23 Januari 2026
Tanggal Penetapan21 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dengan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan lahan dan irigasi pertanian. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.

Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) sebagai UPT yang bersifat mandiri. BPLIP memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan serta irigasi tersier pertanian. Dalam menjalankan tugasnya, BPLIP menyelenggarakan berbagai fungsi teknis, meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, identifikasi data potensi, pengumpulan data geospasial, perancangan survei dan desain, fasilitasi konstruksi, pemeliharaan infrastruktur, hingga pendampingan teknis dan koordinasi kerja sama.

Secara organisasi, BPLIP dipimpin oleh seorang kepala dan terdiri atas Subbagian Tata Usaha serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi BPLIP ke dalam Kelas I dan Kelas II, serta mengatur tata kerja internal yang mencakup penerapan sistem akuntabilitas kinerja, proses bisnis, koordinasi antar unit, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan lokasi, kelas, dan wilayah kerja dari 7 (tujuh) BPLIP yang tersebar di seluruh Indonesia.

(-)

(-)