Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2020 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Maret 2020
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Maret 2020
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas. SPBE diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Bekasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE: Meliputi perencanaan, arsitektur, peta rencana, rencana anggaran, kelembagaan, kebijakan operasional, layanan, sumber daya manusia, sistem informasi manajemen, basis data, pelayanan publik, infrastruktur, keabsahan dokumen elektronik, dan sistem pengamanan informasi.
  2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE.
  3. Penyelenggaraan SPBE: Mengatur prinsip, maksud, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup SPBE.
  4. Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat: Mendorong kemitraan dengan pihak ketiga, perguruan tinggi, lembaga riset, dan badan usaha dalam pembangunan SPBE.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian SPBE: Dilakukan oleh Wali Kota melalui Dinas terkait, meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan, monitoring, evaluasi, inventarisasi, dan analisis.

1. Perangkat daerah yang sudah menyelenggarakan SPBE sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)