di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2020 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas. SPBE diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Bekasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: