Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2009 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 6/2010 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2009 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku08 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batu Bara. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 dan Pasal 20 yang mengatur tentang Badan Lingkungan Hidup, termasuk tugas, fungsi, dan organisasi Badan Lingkungan Hidup.

1. Dengan ditetapkannya Perubahan Peraturan ini, segala ketentuan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Penyusunan Tugas, fungsi dan uraian tugas atas perubahan peraturan ini, akan diatur berdasarkan Peraturan Bupati.

(-)