Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 17/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 Desember 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku24 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 Desember 2016
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah pentingnya tumbuh kembang anak usia dini sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan PAUD HI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. Tujuan umum PAUD HI adalah mewujudkan sumber daya anak Daerah yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Tujuan khususnya meliputi pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, penyelenggaraan pelayanan yang terintegrasi, dan terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait. Strategi PAUD HI meliputi penguatan landasan hukum, peningkatan advokasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas kader dan tenaga pelayanan, penyediaan pelayanan yang merata dan berkualitas, internalisasi nilai agama dan budaya, serta pemberdayaan masyarakat. Sasaran PAUD HI adalah masyarakat, kader masyarakat, penyelenggara pelayanan, SKPD terkait, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, LSM, dan dunia usaha. Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan, peningkatan koordinasi dan kerjasama, serta penguatan kelembagaan dan dasar hukum.

1. Penyelenggara PAUD yang telah menyelenggarakan pendidikan PAUD tetapi belum terintegrasi, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)