Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2020 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2020Tanggal Penetapan:8 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan AparaturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku16 Januari 2020
Tanggal Penetapan08 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional. 2. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 903). 3. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1569).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis substantif di bidang pencarian dan pertolongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dan/atau meningkatkan kompetensi petugas pencarian dan pertolongan. Tujuan dari Diklat teknis substantif adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi petugas Pencarian dan Pertolongan sehingga mampu melaksanakan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Lembaga Diklat yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Diklat teknis substantif meliputi bidang manajerial, pencarian dan pertolongan, logistik, dan medis. Setiap bidang memiliki beberapa jenis Diklat yang lebih spesifik.

Perencanaan Diklat meliputi rapat persiapan, survei, penyiapan komponen Diklat, penetapan calon peserta Diklat, dan penyusunan dokumen Diklat. Persyaratan peserta Diklat meliputi administrasi (masa kerja, pangkat dan golongan, usia, jabatan, surat perintah, surat keterangan sehat) dan kesehatan. Pelaksanaan Diklat meliputi pembukaan, penyampaian materi (materi kelas, aplikasi lapangan, pembinaan fisik dan sikap mental), tes hasil belajar (ujian teori dan praktik), dan penutupan.

Tenaga kediklatan terdiri atas tenaga pendidik (instruktur dan mentor), tenaga pengelola Diklat, dan tenaga kediklatan lainnya. Peserta Diklat memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Dana Penyelenggaraan Diklat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)