Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2022 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi kesetaraan gender dan inklusi sosial di Daerah Kota. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah Kota.
  2. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
  3. Mewujudkan kesetaraan dan keadian gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan kearifan agama dan nilai budaya masyarakat Daerah Kota.
  4. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.
  5. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan.
  6. Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga kemasyarakatan yang menangani PUG.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dan Pemerintah Desa dalam pelembagaan PUG, pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, dan pengumpulan data gender. Pemerintah Daerah Kota dan Pemerintah Desa wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah dan desa. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui pembentukan tim penggerak, pokja, tim teknis, dan focal point PUG. Anggaran Responsif Gender (ARG) disusun dengan mempertimbangkan kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki. Penyelenggaraan data gender bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah dalam penggunaan data gender dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

1. Kelembagaan PUG yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(-)