di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabinet Ali Sastroamidjojo
Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1956 · Keppres No. 85 Tahun 1956 · Keppres Nomor 85 Tahun 1956
Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1956 ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Kabinet Burhanuddin Harahap dan kebutuhan untuk membentuk kabinet baru. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengangkat anggota-anggota kabinet baru sesuai dengan anjuran Pembentuk Kabinet. Keputusan ini menetapkan susunan kabinet baru dengan mengangkat Mr. Ali Sastroamidjojo sebagai Perdana Menteri dan beberapa menteri lainnya untuk berbagai posisi, termasuk Wakil Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan lain-lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1956.