Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.365.705.443.665,00 dan belanja sebesar Rp. 1.285.864.832.396,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 79.840.611.269,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 109.273.479.016,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.273.479.016,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.602.141.418.546,96, jumlah kewajiban sebesar Rp 34.707.729.412,04, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.567.433.689.134,92. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp 199.702.830.999,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.