Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 3/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2012
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.365.705.443.665,00 dan belanja sebesar Rp. 1.285.864.832.396,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 79.840.611.269,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 109.273.479.016,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.273.479.016,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.602.141.418.546,96, jumlah kewajiban sebesar Rp 34.707.729.412,04, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.567.433.689.134,92. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp 199.702.830.999,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)