di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kegiatan usaha perikanan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan lestari, serta untuk meninjau kembali batas kepemilikan izin usaha perikanan di Kabupaten Purwakarta.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi batas kepemilikan izin untuk jenis usaha pembudidaya ikan, yaitu:
Selain itu, pemegang Ijin Usaha Perikanan wajib melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun. Kepala Badan atas nama Bupati menetapkan IUP (Izin Usaha Perikanan). Pemberian IUP menjadi dasar penerbitan sewa lahan oleh pengelola kawasan perairan. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) diatur dengan Peraturan Bupati.