di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bombana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 8/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bombana sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada pengurus KORPRI Kabupaten serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Sekretariat (Sekretaris) merupakan jabatan struktural eselon III.B, sedangkan Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.B.