Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERKOPERASIAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 03/2018 · Perda Kota Metro No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Metro Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2018Tanggal Penetapan:7 Februari 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERKOPERASIAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku07 Februari 2018
Tanggal Penetapan07 Februari 2018
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perkoperasian bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian, pembubaran koperasi, pemberdayaan, pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan koperasi di Kota Metro. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perkoperasian, termasuk:

  1. Bentuk koperasi (primer dan sekunder).
  2. Syarat dan tata cara pembentukan koperasi, termasuk persyaratan pendiri dan modal awal.
  3. Keanggotaan koperasi, meliputi syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta pemberhentian anggota.
  4. Perangkat organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  5. Kegiatan usaha koperasi, termasuk usaha simpan pinjam.
  6. Permodalan koperasi, yang bersumber dari modal sendiri dan modal luar.
  7. Pembinaan dan pengawasan koperasi oleh Pemerintah Daerah.
  8. Perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi.
  9. Pembubaran koperasi.
  10. Pemberdayaan koperasi melalui pendidikan, pelatihan, fasilitasi akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran, serta pembinaan kelembagaan, manajemen, dan usaha.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait perkoperasian, seperti menjalankan koperasi tanpa badan hukum atau izin usaha, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan.

1. Untuk tertib administrasi badan hukum, Koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pendaftaran ulang dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. 3. Koperasi dapat melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui sistem elektronik. 4. Pemerintah Daerah wajib menyediakan aplikasi sistem elektronik dalam rangka pendaftaran ulang.

1. Koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha koperasi, atau pembubaran koperasi.