di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 7/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 merupakan perubahan (amendemen) atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Dengan kata lain, ini bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh Peraturan Daerah sebelumnya, melainkan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam Perda Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini secara tegas mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002. Perubahan yang ditetapkan meliputi:
Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan atau penggantian keseluruhan Perda Nomor 7 Tahun 2002; dokumen menunjukkan sifatnya hanya sebagai perubahan terhadap ketentuan tertentu. Oleh karena itu, ketentuan lain dalam Perda 7/2002 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh peraturan ini atau peraturan berikutnya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Mei 2007 (ditetapkan dan diundangkan di Badung pada tanggal tersebut). Perintah pengundangan tercantum dalam Pasal 2 sehingga menentukan saat berlakunya perubahan.
Peraturan ini dibuat karena adanya kenaikan nilai pasar (harga) jenis bahan Galian Golongan C akibat meningkatnya pembangunan fisik dan kebutuhan bahan galian. Tujuan utama adalah menyesuaikan nilai pasar atau harga standar bahan galian Golongan C di Kabupaten Badung sehingga pungutan pajak daerah yang terkait tetap relevan dan mencerminkan kondisi pasar.
Meskipun teks perubahannya fokus pada klasifikasi dan lampiran, implikasi materinya adalah sebagai berikut:
Catatan: Rincian tata cara pelaporan, perhitungan pajak, dan sanksi (jika ada) diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2002; perubahan ini mengubah aspek klasifikasi dan lampiran yang menjadi dasar perhitungan tersebut.
Perubahan menetapkan mekanisme teknis sebagai berikut, berdasarkan substansi yang tercantum:
Pelaksanaan teknis ketentuan (penetapan nilai dalam lampiran, tata cara penagihan, pelaporan, dan pengawasan) tetap berpedoman pada Perda pokok dan peraturan pelaksana terkait yang diacu dalam konsiderans (mis. Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya).
Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 22 Mei 2007 (Pasal 2). Dengan demikian, ketentuan perubahan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang mengatur secara terperinci bagaimana entitas yang sedang menjalankan kegiatan pengambilan bahan galian menyesuaikan diri dengan perubahan (mis. periode transisi atau penghitungan prorata). Oleh karena itu, secara normatif entitas yang sudah ada harus menyesuaikan pelaksanaan kewajiban pajak berdasarkan klasifikasi dan Lampiran yang baru berlaku sejak tanggal diundangkannya perubahan.
Dalam teks perubahan ini tidak ditetapkan batas waktu penyesuaian tersendiri. Penyesuaian dianggap harus dilaksanakan segera oleh pihak yang diatur setelah berlakunya Perda.
Perubahan tidak memuat ketentuan grandfathering yang mengecualikan atau mempertahankan perlakuan lama bagi pelaku usaha atau kegiatan yang sudah berjalan. Oleh sebab itu, tidak terdapat klausul khusus yang mengamankan hak atau tarif lama untuk periode tertentu dalam dokumen perubahan ini.
Tidak mengatur sanksi